PERATURAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR 92 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
PADA KECAMATAN KOTA BEKASI
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
- penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan kehidupan kerukunan beragama, serta program pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam program kepemudaan, olah raga, dan pemberdayaan perempuan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.
- Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas:
- memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
- menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
- menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
- menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
- menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
- melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- membantu pelaksanaan kegiatan terkait pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
- membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) pendidikan luar sekolah;
- melaksanakan pendataan lembaga pendidikan luar sekolah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan luar sekolah berkoordinasi dengan dinas terkait kepada Perangkat Daerah terkait;
- membantu penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir SD, SLTP, SMU dan SMK dan Pendidikan Luar Sekolah;
- membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana TK, SD, SLTP, SMU dan SMK;
- melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi dalam pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
- melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program pendidikan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan dalam pemberian rekomendasi pendirian sarana pendidikan di wilayahnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- membantu pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan masyarakat kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan pemberantasan penyakit menular dan imunisasi kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan dan profesi kesehatan di Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- memonitoring pelaksanaan program kesehatan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan pemberian rekomendasi pendirian sarana kesehatan di wilayahnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pemberdayaan masyarakat dalam memelihara Lingkungan Hidup secara berkesinambungan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pembangunan kapasitas dan kompetensi kepemudaan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi terkait kegiatan pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait aktivitas kepemudaan dan kegiatan bidang kepemudaan di tingkat kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan keolahragaan dan pengelolaan olah raga pada tingkat kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG (pengarusutamaan gender) kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan responsif gender skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan penguatan lembaga/organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi, monitoring dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan lembaga adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait kegiatan sosial yang ada di kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan dalam rangka pelatihan / kursus-kursus keterampilan kepada Perangkat Daerah terkait;
- memfasilitasi pemberian bantuan santunan, bantuan untuk anak-anak yatim, majelis taklim, pondok pesantren, musholla, dll;
- menyiapkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang membutuhkan untuk ditandatangani Camat;
- menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Camat untuk kelengkapan dokumen pendirian yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan dll;
- mengelola buku administrasi Kecamatan bidang kesejahteraan sosial meliputi:
- buku tokoh-tokoh masyarakat;
- buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll.
- mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- memantau dan mengkoordinasikan pembinaan olahraga dan pemuda, kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama di Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan program dan pendistribusian bantuan sosial;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan program pengentasan kemiskinan sesuai bidang tugasnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat, yang meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, kegiatan kebudayaan dan kegiatan sosial;
- menginventarisasi data lingkup kesejahteraan sosial di Kecamatan yang meliputi sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, aktifitas kepemudaan, tokoh agama/masyarakat/pemuda/wanita dll;
- membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
- menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan KRR dan perlindungan hak-hak reproduksi kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan KIE kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan pelaksanaan data mikro kependudukan dan keluarga lingkup/skala kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan penyuluhan kesehatan keluarga menuju keluarga sehat sejahtera kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengelola buku aseptor KB;
- memantau dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan ibu dan anak di Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan memonitoring terkait pelaksanaan program KB kepada Perangkat Daerah terkait;
- melaksanakan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan posyandu di wilayah Kecamatan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait;
- memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan posyandu di wilayah Kecamatan;
- memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
- mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
- melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
- mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
- membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
- melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
- memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.