Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kecamatan Bekasi Timur menghadirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Alur Mekanisme Permohonan Informasi Publik.
SOP ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara mudah, transparan, cepat, dan akuntabel melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Bekasi Timur.
Melalui mekanisme yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke meja layanan PPID Kecamatan Bekasi Timur dengan mengisi formulir permohonan serta melampirkan identitas diri berupa KTP atau identitas lainnya.
Selanjutnya, petugas akan menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta melakukan registrasi permohonan. Setelah itu, PPID melakukan penelaahan terhadap permohonan, termasuk memastikan jenis informasi yang diminta.
Pada tahap berikutnya, PPID menyiapkan dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dengan melibatkan unit kerja terkait. Proses penyediaan informasi dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang telah tersedia kemudian disampaikan kepada pemohon sesuai dengan cara yang dipilih, baik secara langsung, melalui email, maupun media lainnya. Apabila informasi yang dimohon tidak dapat diberikan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan Bekasi Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang terbuka, responsif, dan terpercaya.