Tugas Pokok dan Fungsi
1.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan Kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
2.Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
3.Menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi
4.Melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi seluruh rangkaian proses pencairan anggaran kecamatan sesuai peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi
5.Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan anggaran Kecamatan guna mendukung kelancaran program Pemerintah Kota Bekasi
6.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
7.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja
8.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
a. memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Tata Usaha;
b. menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Sekretaris;
c. melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan s esuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
f. menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Kecamatan
g. melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Kecamatan;
h. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Kecamatan berdasarkan laporan Seksi dan Lurah;
i. menghimpun setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Seksi terkait sebagai bahan koreksi Sekretaris Camat sebelum ditandatangani Camat;
j. menghimpun bahan penyusunan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Seksi terkait mengacu kepada peraturan yang berlaku;
k. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
l. melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
m. menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
n. menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
o. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi;
p. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak Kecamatan;
q. menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Kecamatan;
r. mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada seksi-seksi;
s. melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan administrasi Kepegawaian, pelaksanaan tata naskah dinas serta pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di Kelurahan;
t. membuat buku kendali Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan, Izin dan/atau jasa pelayanan publik yang telah dikeluarkan Kecamatan;
u. menghimpun laporan perizinan dan non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diproses sesuai hasil rapat pembahasan teknis dari Seksi terkait;
1.Membagi tugas kepada bahawan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas bagian tata usaha
2.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian tata usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lanca
3.Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub bagian Tata usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
4.Menyusun berkas administrasi umum dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib administras
5.Menghimpun bahan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelayanan prima kepada masyarakat
6.Memantau alur pengadaan,pengelolaan,pemeliharaan dan inventaris aset bergerak dan tidak bergerak di sub bagian tata usaha sesuai ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi aset
7.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
8.Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub bagian tata usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
9.Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
1.Membagi tugas kepada bawahan dengan tugas dan tanggung jawab masing masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial.
2.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan seksi kesejahteraan sosial Kecamatan sesuai dengan tugas dang tanggung ajwab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lan car
3.Memeriksa hasil kerja bawahan diseksi kesejahteraan sosial sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku
4.Mengkoordinasikan kegiatan seksi kesejahteraan sosial kecamatan kepada seksi kesejahteraan sosial kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK, SD, SLTP, SMA dan SMK
6.Monitoring dan evaluasi rekomendasi pendirian sarana pendidikan dan kesejatyeraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan, kemasyarakatan, kepemudaan, keolahragaan / kebudayan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi kesejahteraan sosial kecamatan dengan cara mengindentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
9.Melaporkan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi kesejahteraan sosial kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabillitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
10.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
1.Merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban berdasarkan rencana operasional Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Ketenteraman Dan Ketertiban
3.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4.Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bagian Ketenteraman Dan Ketertiban sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan dan kelancaran pelaksanaan tugas
5.Menyelenggarakan, melakukan pembinaan, sosialisasi, konsultasi, koordinasi dan monitoring evaluasi yang meliputi: 1.urusan Ketenteraman Ketertiban wilayah 2.urusan Anggota Hansip/Linmas 3.urusan Penegakan Peraturan Daerah 4.urusan Penanggulangan Bencana Alam 5.urusan Penertiban Pemanfaatan Ruang
6.Menyelenggarakan pendataan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, inventarisasi, dan legalisasi meliputi: 1. urusan perizinan (SKCK,Izin Keramaian) 2. penyelesaian permasalahan Pembuangan Limbah 3. Pengendalian bangunan di bantaran sungai 4.Pendataan Daerah rawan bencana dan daerah rawan kejahatan
7.Menyelenggarakan, memfasilitasi, mengkoordinasikan dan monitoring evaluasi terkait Penegakan Peraturan Daerah
8.Menyelenggarakan , pembinaan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring evaluasi Situasi Ketentraman dan Ketertiban di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
9.Mengkoordinir penyusunan IKM di bidang Ketenteraman dan Ketertiban
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
11.Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
1.Merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berdasarkan rencana operasional Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Pemerintahan
3.Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar
4.Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bagian Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan dan kelancaran pelaksanaan tugas
5.Menyelenggarakan, melakukan pembinaan, sosialisasi, konsultasi, koordinasi dan monitoring evaluasi yang meliputi: 1.urusan pemerintahan umum; 2.urusan kependudukan; 3.urusan wawasan kebangsaan dan politik; 4. urusan pemilu, pilkada dan pilpress; 5. urusan penerapan Upah Minimum Kota (UMK)
6.Menyelenggarakan pendataan, mensosialisasikan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, inventarisasi, dan legalisasi meliputi: 1. urusan pertanahan; 2. penyelesaian permasalahan sengketa tanah; 3. ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; 4. Pengendalian tanah milik aset pemerintah; 5. Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
7.Menyelenggarakan, memfasilitasi, mengkoordinasikan dan monitoring evaluasi terkait PBB Buku 1,2,3,4,5 dan pengendalian DHKP PBB Buku 1,2,3,4,5
8.Menyelenggarakan , pembinaan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring evaluasi K3 tingkat RW dan pengelolaan persampahan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur
9.Mengkoordinir penyusunan IKM di bidang pemerintahan
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang
11.Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan
1.Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
2.Menyiapkan bahan perumusan rencana strategis seksi pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan tugas
3.Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
4.Menyiapkan bahan pengkoordinasian perekonomian masyarakat melalui Teknologi Tepat Guna untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.Melaporkan pelaksanaan kinerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang
6.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai arahan pimpinan dan prosedur yang berlaku sebagai loyalitas kinerja
1.Merencanakan kegiatan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan rencana operasional Kecamatan Kota Bekasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
3.Membimbing dan melakukan pembinaan dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan seksi Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
4.Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan
5.Monitoring pelaksanaan pengawasan, Pendataan, Koordinasi dan Evaluasi kelayakan UKM dan UMKM, Kegiatan pemberdayaan industri produksi dan usaha ekonomi masyarakat serta Kegiatan peningkatan produksi produk/sentra pengolahan produk berbahan baku lokal di Kecamatan kepada Dinas terkait
6.Melakukan Fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangnan (Musrenbang) di Kecamatan Bekasi Timur dan memfasilitasi pelayanan pirizinan dan non perizinan di Kecamatan Bekasi Timur
7.Melakukan Koordinasi pelaksanaan pendataan sarana dan prasarana kebersihan, sarana dan prasarana tata air/Jalan dalam rangka pemeliharaan saluran drainase dan rehabilitasi jalan lingkungan kepada Dinas terkait, Pendataan titik jalan PJU dan Taman serta memonitoring pemasangan lampu PJU dan pemeliharaan taman di lingkungan kepada Dinas terkait
8.Melakukan Koordinasi, Monitoring dan Pendataan pemeliharaan Lapangan Olahraga, Fasilitas sosial dan umum di lingkungan kepada Dinas terkait dan Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan untuk Kelompok Rawan Pangan kepada Dinas Terkait
9.Menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
10.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang
11.Menyusun Laporan Pelaksanaan kinerja di Lingkungan Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabiitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Kecamatan;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan berdasarkan pada visi dan misi Kecamatan;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan;
d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Kecamatan;
e. penyelenggaraan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Kecamatan;
f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Kecamatan;
g. pelaksanaan kearsipan serta pelayanan kehumasan;
h. pengkoordinasian, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Seksi;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
j. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Kecamatan secara berkala.
1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Kecamatan berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan
5. Menelaah Nota dinas/dokumen urusan pemerintahan di Kecamatan meliputi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan warga, Ketatausahaan/sekretariatan dan Keuangan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan terlaksananya fungsi Kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung program Pemerintah Kota Bekasi
6. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan yang diselenggarakan oleh Kecamatan, Kelurahan ataupun oleh Perangkat Daerah lain sesuai prosedur yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik dan lancar
7. Memfasilitasi pendistribusian sarana dan prasarana dan pengadministrasian serta penyampaian informasi terkait pelaksanaan tugas pada seksi sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas
8. Menyelenggarakan Urusan Kehumasan di Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan urusan kehumasan di Kecamatan terselenggara dengan baik dan lancar
9. Melakukan pengendalian urusan pemerintahan di Kecamatan meliputi administrasi keuangan, ketatausahaan dan seksi pemerintahan berdasarkan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan di Kecamatan
10.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
11.Menyusun laporan pelaksanaan tugas Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
12.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai Instruksi Pimpinan sebagai pelaksanaan tugas
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Kecamatan;
b. menetapkan visi dan misi Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c. menetapkan rencana strategis Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah dan kebijakan Wali Kota;
d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota;
e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja Kecamatan;
f. melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian program kerja Kelurahan;
g. menetapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan mengacu kepada peraturan yang berlaku;
h. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan Kecamatan terhadap seluruh instansi dan warga masyarakat;
i. menetapkan usulan rencana anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kecamatan sebagaimana ketentuan RKA dan DPA;
j. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
k. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
l. menyampaikan data pejabat yang wajib mengisi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev;
m. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
n. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari:
1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
4. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
5. menandatangani SPM;
6. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;
7. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran Kecamatan;
9. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD.
o. menetapkan target PAD Kecamatan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota; p. melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kecamatan; q. melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan; r. mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan ke Kecamatan; s. menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai pedoman yang ditetapkan; t. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan; u. memberikan pembinaan administrasi pemerintahan di Kelurahan; v. mengoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD di wilayah kerjanya;
1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Tata Usaha berdasarkan program kerja Sekretariat Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Tata Usaha sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Tata Usaha secara berkala sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kineja yang diharapkan
5. Mengendalikan kegiatan Layanan Administrasi dan Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Daerah sesuai Prosedur Ketentuan yang berlaku yang berlaku dalam rangka pemenuhan hak-hak Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah
6. Mengendaliakan Kegiatan Protokoler dan Perjalanan dinas Pimpinan sesuai Prosedur dan Arahan pimpinan untuk mendukung kelancaran kegiatan pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi
7. Mengelola Perencanaan program Sekretariat Daerah berdasarkan usulan unit-unit teknis sesuai prioritas dalam rangka kelancaran pelaksanaan program di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota Bekasi
8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Tata Usaha dengan caran membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah di laksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
9. Menyusun laporan pelaksanaan tuas Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja