By: akbar 06-05-2025

Inspektorat Daerah Kota Bekasi Ikuti Sosialisasi Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023

KOTA BEKASI - Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor, Selasa 06/05/2025

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 Mei 2025, dan diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Subbagian, serta para pejabat fungsional tertentu bertempat di ruang belajar Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting, di antaranya adalah perubahan mekanisme Ujian Sertifikasi Auditor yang kini menjadi Uji Kompetensi Auditor, sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pengembangan SDM auditor. Selain itu, setiap auditor kini diwajibkan untuk memenuhi pengembangan kompetensi minimal sebanyak 60 Jam Pelajaran (JP) dalam kurun waktu tiga tahun sebagai syarat pengembangan profesional berkelanjutan.

Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan dasar kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas auditor pemerintah agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Amran menegaskan melalui kegiatan ini Inspektorat Daerah Kota Bekasi berkomitmen dalam memperkuat kapasitas SDM dan mutu pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat Daerah menyambut baik peraturan ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan jabatan fungsional, yang sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel" ucap Amran.  (mms/Diskominfostandi)

Sumber : PPID Inspektorat Daerah Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Inspektorat Kota Bekasi BPKP RI